Pages

Tuesday, 20 July 2010

Kopi Luwak Haram? Halal Kok

Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biiji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram (wikipedia Indonesia)

Gonjang-ganjing status halal haramnya KOPI LUWAK kini sudah jelas. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin dalam keterangan pers menyatakan biji kopi yang dikeluarkan bersamaan kotoran musang luwak, halal, asal dibersihkan.




"Kami memutuskan bahwa Kopi luwak bisa dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian," kata beliau.

Biji kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak adalah barang mutanajis (barang yang terkena najis). Namun, apabila biji tersebut masih utuh dan kemudian dibersihkan, maka kemudian statusnya menjadi suci.

Berbeda jika biji kopi tersebut sampai pecah, maka biji akan menjadi lembab dan beyek dan otomatis terkena kotoran. Maka biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak itu menjadi najis

"Tidak perlu dicuci tujuh kali atau menggunakan debu," ujarnya.

"Kalau yang pecah, itu lembab, benyek, ya tentu itu najis karena terkena kotoran."

Fatwa MUI membolehkan penikmat kopi luwak secara bebas meminum, memproduksi atau memperjualbelikannya. Syaratnya seperti yang disebutkan di atas. tempointeraktif.com


Segala sesuatu yang bersih akan baik untuk kita, dan segala sesuatu yang kotor akan buruk bagi kita.

No comments:

Post a Comment