Fatwa MUI. Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan 25-28 Juli 2010 mengumumkan tujuh fatwa haram-halal, apa sajakah? Berikut ini dadalah ketujuh Fatwa Haram-Halal terbaru saja dekeluarkan oleh MUI:
Fatwa MUI-Haram
1. Tayangan infotainmen maupun uang yang dihasilkannya.
2. Operasi berganti kelamin.
3. Kawin kontrak
4. Donor sperma.
5. Donor organ jika pendonor masih hidup.
Fatwa MUI-Halal
1. Azas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu diperbolehkan.
2. Pilot yang sedang bertugas diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan
Dibutuhkan Tenaga Sablon Domisili Klaten dan Jogja
12 years ago
No comments:
Post a Comment