Dijelaskan, untuk tenaga honorer, tahun 2009 ini akan disediakan formasi sebanyak 78.576. Jumlah itu merupakan pemenuhan penyelesaian tenaga honorer yang telah diangkat sejak tahun 2005 – 2008, yang jumlahnya sudah mencapai 837.312. ”Dengan demikian masalah tenaga honorer selesai tahun 2009 ini,” ujarnya.
Sedangkan untuk Sekretaris Desa, lanjut Menteri, tahun 2009 ini formasinya ditetapkan 9.927. Jumlah itu juga merupakan pemenuhan formasi yang telah diisi sejak 2005 – 2008 sebanyak 36.094.
Lebih lanjut dikatakan, dari jalur pelamar umum, secara nasional diprioritaskan untuk memenuhi kekurangan tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja dengan maksud mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Tenaga dimaksud antara lain penyuluh pertanian, penyuluh KB, tenaga penegakan hukum (jaksa dan hakim), tenaga teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, instruktur pelatihan. ”Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada daerah-daerah pemekaran dan perbatasan,” tambah Menteri.
Menpan menekankan, proses pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dilakukan dengan benar sehingga jumlah dan komposisi di masing-masing unit kerja dapat sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan organiasi secara efisien dan efektif.
Untuk mewujudkan hal itu, maka usulan formasi harus didasarkan pada analisis kebutuhan riil organisasi dan beban kerja serta analisis kekuatan riil pegawai. Selain itu, pelaksanaan pengadaan PNS harus berdasarkan prinsip transparansi, obyektif, tidak diskriminatif dan akuntabel guna mendapatkan PNS yang kompeten sesuai tugas-tugas jabatan. Dalam menjaring putra-putri terbaik bangsa agar melalui iklan secara luas, dan pelaksanaannya tepat waktu sesuai siklus anggaran.
Menteri juga menekankan agar instansi pemerintah membangun sistem pengolahan formasi dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi database formasi yang dapat mempercepat proses usulan, sehingga dapat mewujudkan kecepatan dalam pengolahan formasi sebagai usul dapat segera disampaikan.
Sesuai dengan amanat PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan PP No. 45/2007, Menpan menegaskan perlunya segera diselesaikan pemberkasan terhadap tenaga honorer dan sekretaris desa yang belum diselesaikan pada tahun 2009.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Negara PAN, Ramli E. Naibaho ketika menutup Rakor antara lain mengatakan, pengadaan OPNS harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, yakni diumumkan secara luas melalui media massa. Selain itu juga tidak diskriminatif, yaitu tidak membedakan suku, agama, asal, ras dan lainnya. Juga harus obyektif, di mana hasil ujian diolah dengan komputer tanpa internvensi manusia, dan diselenggarakan bekerjasama dnegan perguruan tinggi negeri, bebas KKN. (HUMAS MENPAN)
Sumber : www.menpan.go.id